
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengingatkan operator telekomunikasi agar tidak menaikkan tarif layanan internet, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet adalah hak konsumen dan tidak boleh dihanguskan sepihak.
Menurut Nurul, putusan MK harus dihormati karena memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
Namun, dia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru membebani masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” kata Nurul, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan untuk menjaga keberlanjutan bisnis, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Menurut dia, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pengelolaannya.
Selain itu, Nurul mendorong operator memperluas sumber pendapatan dari layanan digital lainnya, misalnya layanan cloud, keamanan siber, internet of things (IoT) hingga layanan bagi sektor pendidikan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal,” ucap Nurul.
Oleh karena itu, Nurul menekankan agar operator tidak mencari celah untuk mengurangi manfaat yang diterima pelanggan, meski secara administratif mematuhi putusan MK.
Nurul mencontohkan praktik yang perlu dihindari, seperti mengurangi jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, membatasi fitur rollover secara berlebihan, atau menambahkan syarat tertentu yang menyulitkan konsumen memanfaatkan haknya.
“Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut,” ujar dia.
Nurul juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi operator maupun masyarakat.
Menurut dia, regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme rollover, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.
“Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Nurul.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa berlakunya berakhir tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi.
MK menilai, kuota yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan, operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang