
JAKARTA, iDoPress – Kodam Jaya buka suara menanggapi unjuk rasa yang dilakukan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang menolak pengosongan lahan permukiman mereka pada Selasa (21/7/2026).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menyebut Kodam Jaya menghormati dan menerima aspirasi yang disampaikan para warga.
"Kodam Jaya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Terkait sengketa lahan yang dipermasalahkan warga, Noor mengeklaim bahwa lahan di Jalan Kwini 8 secara hukum adalah aset milik negara.
"Lahan yang berada di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang penguasaannya telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)," ucapnya.
Noor juga menyebut Kodam Jaya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengambil alih lahan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi rumah susun (rusun) untuk prajurit TNI AD.
"Sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan rumah dinas bagi prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara," jelas Noor.
Noor pun membantah keluhan warga yang menyebut bahwa ultimatum pengosongan lahan datang tiba-tiba.
Menurut dia, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak sebelum tahapan penataan lahan dimulai.
"Sebelum pelaksanaan tahapan penataan lahan, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, rencana pemanfaatannya, serta tahapan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.
"Sosialisasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan," tambahnya.
Noor enggan menyebut bahwa pengosongan lahan itu adalah penggusuran paksa, melainkan langkah untuk mengembalikan fungsi lahan negara.
Ia juga menyebut Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan merelokasi warga terdampak ke tempat penampungan sementara.
"Hal ini sebagai bentuk normalisasi lahan negara dan langkah untuk memastikan proses penataan berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat terdampak," jelasnya.