Dunia

Kapan Kapolri Listyo Sigit Pensiun Usai Sahnya UU Polri yang Baru?

Jun 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).

Salah satu substansi penting yang disepakati DPR dan pemerintah adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam draf UU Polri baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Usia Pensiun UU Polri Lama

Ketentuan tersebut mengubah aturan dalam UU Polri lama yang sudah berlaku selama sekitar 24 tahun.

Dalam UU Polri yang lama, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Lantas, kapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pensiun setelah adanya UU Polri yang baru?

Kapan Kapolri Listyo Sigit Pensiun?

Listyo Sigit Prabowo merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.

Ia resmi menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Pol Idham Azis. Listyo Sigit merupakan Kapolri sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun usia pensiun polisi yang diatur dalam UU Polri yang baru adalah 60 tahun. Sedangkan Listyo yang merupakan kelahiran 5 Mei 1969 sudah berusia 57 tahun.

Artinya jika mengacu pada usia pensiun, Listyo masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar tiga tahun lagi atau pensiun pada 2029.

Usia pensiun Listyo Sigit sebagai Kapolri juga bisa bertambah, mengingat UU Polri yang baru terdapat ketentuan "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres)".

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) dan jajaran bersiap menyampaikan paparan dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Selama tahun 2025 terdapat 248.076 kasus dari total 325.345 kasus kejahatan yang telah berhasil diselesaikan Polri atau crime clearance rata-rata sebesar 76,22 persen, sementara pada Kortas Tipikor Polri telah menangani 43 kasus dan menangkap 42 tersangka dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,998 triliun, sedangkan kinerja penanganan terorisme Densus 88 Anti Teror telah menangkap 51 tersangka di tahun 2025.

Kapolri Terlama pada Era Reformasi

Listyo Sigit sendiri sudah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal (Purn) Idham Aziz.

Artinya per Selasa (9/9/2026), Listyo Sigit sudah menjabat sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara selama5 tahun, 4 bulan, 13 hari atau 1.959 hari.

Ia pertama kali dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/1/2021). Masa jabatan yang mencapai lima tahun lebih membuat Listyo Sigit menjadi Kapolri terlama sepanjang era Reformasi.

Listyo Sigit melampaui Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri sejak 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005. Listyo Sigit juga sudah melalui dua masa kepresidenan, yakni Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang