Dunia

Ke Kejagung Lagi, PT PMM Minta Kepastian 15 Kontainer yang Ditahan

Jun 5, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pihak PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer yang diduga mengandung tanah jarang dan radioaktif, meski PMM membantahnya.

"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kita juga perlu kepastian hukum," kata pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Kontainer itu bermuatan mineral milik perusahaan tersebut yang ditindak di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sejak 17 Mei 2026.

Poltak Silitonga mengatakan hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.

Menurut dia, ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," ungkapnya.

Poltak mengatakan PT PMM mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.

Dalam kunjungannya ke Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan.

Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.

"Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.

Bantah kontainernya berisi tanah jarang

Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.

Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.