
JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia.
Sari menegaskan, pengesahan ini memiliki makna historis karena bertepatan dengan Hari Kartini yang merupakan simbol perjuangan serta emansipasi perempuan.
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,” ujar Sari dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Politikus Partai Golkar ini menilai UU PPRT sebagai upaya memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," lanjut dia.
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT juga mengakhiri penantian panjang seluruh perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia akan keadilan.
Secara substansial, menurutnya, RUU PPRT merupakan langkah politik pengakuan, redistribusi, dan representasi yang nyata bagi perempuan pekerja rumah tangga.
Pasalnya, UU PPRT mengatur perlindungan pekerja yang berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Lewat aturan baru ini, lanjut Sari, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) secara luring maupun daring, dengan izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, aturan ini juga dinilai dapat menjamin hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Sari menegaskan, P3RT juga melarang pemotongan upah dalam bentuk apapun.
“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam aturan yang sama, aspek pengawasan juga diatur dan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat melalui RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan.
Selain itu, undang-undang ini juga tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan, serta mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Bagi Sari, momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai.