Bepergian

Kortas Tipidkor Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Tak Sewenang-wenang

Aug 19, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan pencegahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri bukan tindakan sewenang-wenang.

Larangan sementara terhadap Febrie bepergian ke luar Indonesia dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

“Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata perwakilan Termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (19/8/2026).

Termohon mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026.

Dengan demikian, syarat subyek pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, syarat mengenai subyek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujarnya.

Termohon kembali menegaskan bahwa pencegahan Febrie bukan dilakukan secara sewenang-wenang melainkan untuk kepentingan penyidikan.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," tuturnya.

Termohon juga mengatakan, permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya pencegahan tidak berdasar menurut hukum.

Kortas Tipidkor dan para Termohon merincikan beberapa alasannya, sebagai berikut:

Pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP,

Status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan,

Tindakan pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka melainkan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan,

Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan.

Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian.

Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.