
JAKARTA, iDoPress - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprioritaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar kepada daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Utamanya bagi wilayah yang sudah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
"Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar, dibayarkan kepada daerah yang belanja pegawainya sudah ada kesulitan mereka (sulit bayar gaji pegawai -red)," kata Tito usai konferensi pers di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Tito mengungkapkan, total DBH kurang bayar saat ini mencapai Rp 70 triliun.
Kendati demikian, ia menilai pemerintah pusat tidak harus melunasinya sekaligus, melainkan diprioritaskan kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan anggaran alias mengalami tekanan fiskal paling dalam.
"Super prioritasnya itu, (pembayaran) tergantung kemampuan keuangan negara. Yang paham Menteri Keuangan," ungkap Tito.
Tito mengaku sudah memberikan data terkait daerah-daerah yang masuk kategori tersebut kepada Purbaya pada Senin pekan ini.
Di samping itu, Kemendagri sudah menyiapkan skema top up/penambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai langkah terakhir membantu pemerintah daerah.
Namun, Tito meminta pemda melakukan efisiensi terlebih dahulu.
Nantinya, Kemendagri akan mengirim tim ke daerah-daerah tersebut untuk mendampingi sekaligus mengecek cara efisiensi yang dilakukan.
Pasalnya, sejauh ini, ia kerap menemukan pemda yang mengaku kesulitan anggaran pembayaran gaji PNS-PPPK dan sudah melakukan efisiensi, namun belum optimal.
"Di NTT kemarin. Tidore demo 'kami enggak cukup uang untuk bayar'. Oke, kita turun tim. Begitu kita bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. terlalu banyak meeting-lah, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan, perjalanan dinas. Begitu dikurangi, ternyata cukup untuk membayar gaji," kata Tito.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang