Bepergian

Gerindra Kaji Kemungkinan Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan Mulai APBN 2027

Aug 4, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Partai Gerindra bakal mengkaji kemungkinan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai dilakukan pada APBN 2027.

Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong mengatakan, partainya masih mempelajari kemungkinan penerapan putusan MK sebelum batas waktu yang ditetapkan pada penyusunan APBN 2028.

"Iya, tentu kita nanti ya akan melakukan kajian-kajian ya terkait dengan putusan MK itu ya. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi, karena kan ini berkaitan soal APBN kita ya,” ujar Bahtra saat ditanya kemungkinan pemisahan anggaran MBG mulai diterapkan pada 2027, Selasa (4/8/2026).

“Kalau tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah kan di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi," sambungnya.

Meski begitu, Bahtra menegaskan Gerindra menghormati putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Namun, partainya menilai implementasi putusan tersebut masih memerlukan pembahasan yang lebih komprehensif bersama pemerintah.

"Dan tentu kan nanti kita bersama pemerintah akan apa namanya melakukan kajian-kajian lebih lanjut lagi," tutur Bahtra.

Oleh karena itu, Bahtra mengaku belum dapat memastikan apakah pemerintah akan langsung memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan, saat pemerintahan membacakan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus 2026.

"Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN kita dan semua anggaran-anggaran kan nanti kan sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.

MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, pembiayaan program tersebut harus berasal dari pos anggaran di luar anggaran pendidikan.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemisahan anggaran MBG akan diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya siap menjalankan setiap keputusan pemerintah terkait mekanisme pendanaan Program MBG sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang