
JAKARTA, iDoPress – Mantan tenaga ahli Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Bagus Artiadi Soewardi, mengaku tidak pernah mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelum ditangkap Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.
"Tidak, surat pemanggilan resmi ini terdata baik di sekretariat maupun di staf wakil kepala tidak ada," ujar Bagus di sidangPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Bagus berbicara saat dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pemohon praperadilan Lodewyk)= dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menanyakan apakah selama bekerja di BGN terdapat surat resmi yang ditujukan kepada Lodewyk Pusung terkait pemanggilan sebagai saksi maupun calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Tenaga ahli bidang data dan informasi itu menjawab bahwa tidak pernah ada surat pemanggilan yang diterima.
Ketika kembali ditanya apakah sebelum 3 Juni 2026 Lodewyk Pusung pernah menerima surat panggilan, Bagus kembali menegaskan tidak ada.
"Tidak ada," katanya.
Kuasa hukum pemohon kemudian mendalami apakah sebelum penangkapan pernah ada surat panggilan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bagus kembali memberikan jawaban senada.
"Kalau surat masuk terkait panggilan pemeriksaan tidak ada," ujarnya.
Bagus mengatakan, setahunya Lodewyk Pusung dijemput dari rumahnya sebelum kemudian dibawa dan ditahan.
Selain itu, Bagus menyebut selama bekerja di BGN, Lodewyk Pusung juga tidak pernah menerima surat teguran ataupun surat peringatan terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Kepala BGN.
"Tidak ada," kata Bagus.
Dalam gugatan praperadilan ini Lodewyyk Pusung meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis saat membacakan permohonan Lodewyk dalam sidang perdana, Senin (27/7/2026).