Bepergian

Kasat Narkoba Tangsel dkk Ditangkap: 8 Bakal Kena Sidang Etik, 2 Orang Dipidana

Jul 27, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Sebanyak delapan anggota Polri yang ditangkap dalam kasus narkoba akan menjalani proses sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya.

Namun dari delapan anggota Polri itu, dua orang diusut pidana.

“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

“Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga,” ucap dia.

Enam anggota polisi itu diketahui anggota Polres Tangerang Selatan dan kini telah diserahkan ke Pengamanan Internal di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).

Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Ada juga Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Sementara, satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika.

Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.

"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Namun, Eko belum merinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Ia menyebutkan, informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang