
JAKARTA, iDoPress - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis terhadap hasil harmonisasi draf awal kedua RUU tersebut.
Puan kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR.
“Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?"
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Dalam rapat yang sama, Puan juga meminta persetujuan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, kedua rancangan undang-undang resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Sebelumnya, draf awal RUU LLAJ telah selesai melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/7/2026), sedangkan RUU Satu Data telah lebih dulu selesai diharmonisasi oleh Baleg pada 15 Juli 2026.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang