

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan iDoPress dari siaran Youtube Kompas TV, terlihat dua boks berukuran besar berwarna putih dibawa oleh personel Polda Metro Jaya menuju kompleks Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Selain itu, terlihat juga delapan koper, satu kardus, serta satu brankas yang berisi barang bukti berupa uang tunai hingga batangan emas.
"Barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan PT Krakatau dan juga PLN Blackout. Dan bagaimana barang bukti sebagaimana Saudara ketahui yg secara resmi penyerahan administrasi sudah dilakukan Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini terakhir. Sudah diterimakan dari penyidik Kortas dan Polda metro ke penyidik Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain barang bukti, petugas juga membawa tersangka Don Ritto ke Gedung Bundar. Namun, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terlihat berada dalam rombongan yang tiba di lokasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.
Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang