Bepergian

BGN Era Dadan Nunggak Rp 1,6 T ke Pihak Ketiga: Kegiatan Dilaksanakan, tapi Tak Dibayar

Jul 18, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Plh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan, terdapat tunggakan sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang tahun 2025, atau ketika Dadan Hindayana masih menjabat Kepala BGN.

Agustina menjelaskan, kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga sudah dilaksanakan. Akan tetapi, BGN belum membayarnya sampai sekarang.

"Tunggakan tahun 2025. Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Agustina dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," sambungnya.

Agustina pun meminta maaf karena BGN menunggak uang sebesar itu kepada pihak ketiga.

Dia berjanji BGN akan membayar tunggakan yang ditinggalkan kepemimpinan Dadan Hindayana.

"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," kata Agustina.

Meski demikian, dari angka tunggakan Rp 1,6 triliun itu, yang sudah terverifikasi sebagai utang baru mencapai Rp 870.496.364.

Sedangkan untuk Rp 743.310.369 sisanya belum diakui sebagai utang BGN kepada pihak ketiga.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang