Bepergian

Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Jul 18, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini proses tersebut (pengalihan) tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dengan barang bukti elektronik dan barang bukti non elektronik kepada Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Pol Boro Windu di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang dimainkan pimpinan Kejagung.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.

Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.

"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka

Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.

Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang