
JAKARTA, iDoPress - Proses pengosongan aset dan pemindahan barang dari kompleks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, telah mencapai 90 persen pada Kamis (16/7/2026).
Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto menjelaskan, sisa barang yang masih ada di lokasi ditargetkan tuntas dipindahkan ke fasilitas pergudangan di Cikarang, Jawa Barat pada pekan depan.
"Sejauh ini sudah dilihat langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa pengosongan berjalan baik. Hampir seluruh bangunan sudah dalam keadaan kosong, tinggal penyisiran di beberapa tempat untuk pembersihan beberapa barang-barang yang masih tertinggal," kata Kharis kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Kharis mengungkapkan, sejumlah bangunan utama dan fasilitas utama di dalam area penginapan seluas 13 hektar tersebut kini sudah sepenuhnya bersih dari barang-barang milik PT Indobuildco.
"Lagoon Tower Hotel itu lantai 1 sampai 15 itu sudah kosong. Demikian juga untuk Garden Tower. Main Tower itu sudah kosong dari awal karena masih dalam proses renovasi. Ballroom sudah kosong, Kudus Hall juga, restoran juga sudah kosong," ungkapnya.
Dengan capaian tersebut, tim di lapangan kini tengah berfokus mengebut sisa 10 persen pekerjaan yaitu menyisir barang yang masih berada di lokasi agar dapat segera dikirim ke gudang secepatnya.
Pasalnya, jika sesuai target awal, proses pengosongan ditargetkan selesai 30 hari sejak eksekusi, yaitu pada hari Sabtu (18/7/2026) mendatang.
"Nah yang tersisa paling 10 persen lagi lah untuk diselesaikan dalam minggu ini ke gudang. Kita mengupayakan dalam minggu ini selesai pengantaran barang ke gudang," jelas Kharis.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengungkapkan bahwa proses pengemasan dan pergerakan logistik ini dikerjakan selama 24 jam sehari untuk memenuhi target waktu yang ditetapkan.
Tim pengosong hotel pun dibagi menjadi beberapa jenis pekerjaan, mulai dari pengemasan, pemuatan, hingga pengantaran.
"Berlangsung selama 24 jam dengan tahapan-tahapan pengerjaan yang diatur oleh mover masing-masing. Ada yang mengemas dulu, kemudian setelah dikemas dikumpulkan di area loading, kemudian diantar ke gudang. Alhamdulillah enggak ada kendala," jelas Rakhmadi.
Meski barang-barang hotel telah diangkut menggunakan truk boks menuju gudang, pihak PT Indobuildco rupanya belum memberikan respons apa pun kepada PPKGBK.
Kharis menyebutkan bahwa hingga hari ke-25 pascaeksekusi ini, belum ada komunikasi dari PT Indobuildco untuk membicarakan mekanisme pengambilan aset mereka di Cikarang.
Ia pun menegaskan masa penyimpanan yang diwajibkan oleh pengadilan kepada negara yaitu Setneg dan PPKGBK hanya berlaku selama enam bulan.
"Belum ada. Dari PT Indobuildco belum ada. Yang pasti dari pemohon eksekusi Setneg GBK diwajibkan oleh pengadilan untuk menyimpan barang di gudang selama enam bulan dari tanggal eksekusi, artinya dari tanggal 18 Juni 2026 sampai 6 bulan ke depan," tegas Kharis.
Apabila PT Indobuildco pada akhirnya ingin mengambil kembali aset tersebut dalam waktu enam bulan, PPKGBK pun akan berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara sejauh ini, PPKGBK masih melakukan tahapan terakhir dari rangkaian eksekusi, yaitu pencatatan rincian seluruh barang di gudang untuk diresmikan oleh pengadilan.
"Kita menunggu jadwal dari pengadilan karena nanti setelah disimpan di gudang, kami akan melaporkan terlebih dahulu segala rincian barang yang sudah tersimpan di gudang, kemudian dilanjutkan dengan berita acara penyelesaian pengosongan," tutup Kharis.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang