
KARAWANG, iDoPress - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa orang-orang kaya harus membayar mahal untuk bahan bakar minyak (BBM).
Prabowo awalnya mengeklaim bahwa dunia memperhatikan Indonesia karena tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk rakyat kecil, hanya untuk orang orang kaya.
"Saya kaget sendiri, tokoh dunia membicarakan Indonesia, Indonesia kok berhasil tidak panik, tidak naikkan BBM untuk rakyat kecil. Kalau untuk orang kaya tidak masalah," ujar Prabowo saat meluncuran biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Prabowo lantas menyebut nama sejumlah pengusaha yang hadir dalam acara tersebut untuk membeli BBM yang harganya lebih mahal.
Pengusaha-pengusahan yang disebut, antara lain, bos Adaro Energy Garibaldi "Boy" Thohir, bos Indika Energy Arsjad Rasjid, serta CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani yang juga berlatar belakang pengusaha.
Ia menyebutkan, jika orang kaya berani membeli mobil mewah, mereka semestinya juga membeli BBM dengan harga mahal.
"Boy, iya Boy. Kau tidak ada masalah Boy. Siapa lagi tidak ada masalah (bayar mahal) ini? Hahaha. Arsjad, kau berani pakai Lamborghini ya harus bayar mahal dong hahaha. Rosan juga enggak ada masalah kan Rosan," kata Prabowo disambut tawa.
Prabowo pun kembali mengeklaim bahwa Indonesia telah mendapatkan perhatian dunia dalam upaya mengurangi emisi karbon.
"Kita dibicarakan di dunia. Kita leading dalam mengurangi emisi karbon," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo meresmikan penerapan biodiesel B50 yang ia klaim sebagai yang pertama di dunia.
"Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi jadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel B50," ujar Prabowo saat meluncurkan biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Prabowo mengatakan, peluncuran B50 ini bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyat sendiri.
Penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Selain itu, diatur dalam pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Arti B50 artinya komponen bahan bakar ini mengandung 50 persen biodiesel alias hasil nabati sawit.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jika badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM pun diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang