


JAKARTA, iDoPress - Misteri isi dari amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kini sudah terjawab.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab bahwa amplop dari Suhardiman tersebut diduga berisi uang dalam bentuk dollar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut didapatkan Suhardiman dari 914 petani yang kemudian ditukar menjadi dollar Singapura.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Raja Juli membenarkan bahwa dirinya menerima audiensi dengan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut digelar secara resmi setelah pemerintah daerah mengajukan permohonan audiensi dan seluruh rangkaian pertemuan berlangsung secara terbuka.
Kegiatan itu juga dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen sebagai bagian dari administrasi resmi.
Usai audiensi berakhir, Raja Juli menyebut bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di dalam map.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku tidak merasa berhak menerima amplop tersebut. Karena itu, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan langsung, karena harus menyesuaikan dengan agenda kedinasan.
Ia menjelaskan, amplop itu baru diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Proses pengembalian tersebut turut dilengkapi dengan dokumentasi serta tanda terima bermaterai sebagai bukti bahwa amplop telah dikembalikan.
“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli.

iDoPress/Rahel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026).