
iDoPress - Musim haji 2026 telah usai, tetapi pembahasan mengenai komponen biaya perjalanan ke Tanah Suci selalu menjadi perhatian publik.
Salah satu pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap tahun adalah apakah biaya haji pada tahun berikutnya akan naik.
Pertanyaan tersebut wajar mengingat hampir seluruh komponen pendukung ibadah haji terus mengalami kenaikan akibat inflasi global, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, hingga kebijakan tarif baru di Arab Saudi.
Namun, ada satu fakta dalam penyelenggaraan haji di Indonesia yang belum banyak disadari masyarakat. Selama ini, biaya yang disetorkan jemaah ke rekening pemerintah bukanlah biaya riil yang dibutuhkan untuk memberangkatkan jemaah haji.
Sebagai contoh, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 2026 mencapai Rp 87,4 juta per jemaah.
Sementara itu, jemaah reguler hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,19 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 33,21 juta per jemaah.
Lantas, siapa yang menanggung selisih biaya tersebut? Apakah dana itu diambil dari kas negara, pajak masyarakat, atau ada sistem lain yang bekerja di balik penyelenggaraan haji?
Sebagian masyarakat menganggap selisih antara BPIH dan Bipih ditutup melalui subsidi langsung dari pemerintah, seperti skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau listrik.
Faktanya, pemerintah tidak mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pajak masyarakat untuk menutup selisih BPIH tersebut.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, dana yang digunakan untuk menutup sebagian biaya operasional jemaah dikenal dengan istilah nilai manfaat.
Nilai manfaat merupakan hasil dari tata kelola dana haji yang dikembangkan secara syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Skema pengelolaan dana haji dimulai dari setoran awal sebesar Rp 25 juta oleh jemaah ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk mendapatkan nomor porsi antrean.
Karena masa tunggu haji di Indonesia berkisar belasan hingga puluhan tahun, dana setoran awal milik jutaan jemaah tersebut tidak hanya disimpan di rekening bank. Dana itu dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan syariah yang akuntabel dan aman.
BPKH menempatkan dana haji pada sejumlah instrumen, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, emas, serta bentuk investasi langsung lain dengan profil risiko rendah.
Nilai manfaat atau imbal hasil dari pengelolaan investasi syariah itu kemudian dialokasikan untuk membantu menutup selisih BPIH sebesar Rp 33,21 juta per jemaah.