
JAKARTA, iDoPress- Bos Blueray Cargo Group, John Field, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dalam perkara dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Permohonan itu disampaikan John saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya," kata John di hadapan majelis hakim.
John mengatakan, selama proses hukum berlangsung dirinya berupaya bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan.
"Selama proses penyidikan hingga persidangan, saya berusaha bersikap kooperatif, memberikan keterangan dengan jujur, tidak mempersulit jalannya proses hukum, dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan," jelasnya.
John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya dan rekan kerjanya hingga kini mesti menjalani proses hukum.
Ia berharap diberi kesempatan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat setelah perkara tersebut selesai.
"Saya dapat memulai kembali kehidupan saya dari awal, bekerja secara jujur, membangun kembali apa yang telah hancur, serta memberikan manfaat bagi banyak orang sebagaimana yang selama ini saya cita-citakan," ujar dia.
Dalam pledoinya, John kembali menegaskan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara bukan dilakukan atas kehendaknya sendiri.
Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan di tengah tekanan dan permintaan uang dalam jumlah besar.
"Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," kata John.
John juga menegaskan. tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggara negara ataupun mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan semata-mata didorong keinginan agar perusahaan tetap beroperasi sehingga para pekerja masih memiliki mata pencarian.
"Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka," kata John.
Menutup nota pembelaannya, John yakin bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri.
Diberitakan sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Jaksa menyatakan John bersama petinggi Blueray lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang