
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
SETIAP 1 Juli, bangsa ini memperingati Hari Bhayangkara. Tahun 2026 menandai usia ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan tema “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat”.
Tanggal itu tidak dipilih sembarangan. Ia merujuk pada Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 yang menyatukan korps kepolisian yang sebelumnya terserak di berbagai daerah (Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Indonesia Timur) menjadi satu kesatuan nasional di bawah pemerintah.
Nama “Bhayangkara” berakar pada bahasa Sanskerta yang berarti tangguh, merujuk pada pasukan elite pengawal raja bentukan Patih Gajah Mada di era Majapahit.
Akar kelembagaannya bahkan lebih tua, tumbuh dari kepolisian modern yang dibentuk pemerintah kolonial Belanda pada 1897–1920, sebelum Presiden Soekarno menunjuk R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama pada 29 September 1945.
Sejarah Polri pada hakikatnya adalah sejarah transformasi yang tak pernah selesai. Dari alat revolusi di era Orde Lama, menjadi bagian ABRI dan instrumen kekuasaan di era Orde Baru, hingga akhirnya dipisahkan dari militer melalui Inpres No. 2/1999, TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.
Sejak itu, Polri resmi menjadi polisi sipil (civilian police) yang berada langsung di bawah Presiden, dengan paradigma yang mengedepankan pelayanan publik dan hak asasi manusia. Pembaruan ini bukan kemewahan, melainkan keharusan.
Era digital yang melahirkan kejahatan siber lintas batas, luasnya wilayah NKRI, serta kian aktifnya partisipasi masyarakat dalam dimensi sosio-politik demokrasi menuntut Polri terus memperbarui visi, struktur, dan kulturnya agar selalu relevan dengan tantangan zaman.
Di usia ke-80, Polri membawa rapor yang patut dicatat. Survei Litbang Kompas Triwulan II 2026 yang dilakukan pada 9–18 April terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap Polri naik menjadi 82,4 persen, dari 76,2 persen pada 2025 (Litbang Kompas, 2026).
Citra positif melonjak ke 71,5 persen, tingkat kepuasan layanan ke 67,6 persen, dan skor profesionalitas dari 7,76 menjadi 8,37.
Hasil ini menempatkan Polri di antara lima institusi paling dipercaya, bahkan relatif lebih tinggi daripada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan KPK (iDoPress, 2026). Di tingkat internal, capaian indikator kinerja Polri pada 2025 menyentuh 91,54 persen.
Di kancah global, profesionalisme personel Polri dalam misi perdamaian PBB diakui, sementara indeks World Justice Project 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 42 dari 142 negara untuk efektivitas pengendalian kejahatan.
Program kemanusiaan seperti bedah 80 unit rumah serentak pada HUT ke-80 turut memperkuat kedekatan dengan rakyat (Tirto, 2026).
Namun, angka-angka itu tidak boleh membius. Di balik tren positif, deretan catatan kritis masih menganga.
Polri secara konsisten menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, terutama menyangkut kekerasan berlebihan (excessive force) dan penanganan represif terhadap aksi unjuk rasa.
Stigma “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan “no viral no justice”, yakni keadilan baru bergerak setelah kasus viral, belum sepenuhnya terhapus.