Bepergian

Anggota DPR: Satgas PHK Jangan Hanya Urus Korban, tetapi Cegah PHK Terjadi

Jun 27, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus berfokus mencegah gelombang PHK, bukan hanya menangani pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

Menurut dia, langkah pemerintah membentuk Satgas PHK sudah tepat, tetapi satgas harus bekerja sejak dini dengan memetakan perusahaan dan sektor industri yang berpotensi melakukan PHK.

"Saya menyambut baik kehadiran satgas PHK ini ya menurut saya ini sudah tepat ya langkah yang diambil oleh pemerintah membentuk satgas ini dalam rangka untuk menangani problem-problem PHK dan juga ancaman PHK yang ada di dunia industri kita," kata Zainul saat dihubungi iDoPress, Sabtu (27/6/2026).

Zainul menjelaskan, mitigasi tersebut bisa diawali dengan menyusun peta industri, sektor usaha, hingga perusahaan yang memiliki risiko melakukan PHK.

Nantinya, hasil pemetaan itu harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan bentuk intervensi yang diperlukan agar perusahaan tidak melakukan PHK.

"Nah, setelah mitigasi kita dapat peta, selanjutnya dibuat langkah-langkah penyelamatan," ujar Zainul.

"Langkah penyelamatan itu misalnya, ada enggak upaya-upaya yang bisa dilakukan sebagai bagian dari intervensi pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK?" ucap dia melanjutkan.

Zainul mencontohkan, apabila perusahaan kesulitan memperluas pasar, pemerintah dapat membantu membuka akses pemasaran, termasuk memanfaatkan peluang kerja sama perdagangan dengan negara lain.

"Kan pak Prabowo sudah keliling ke banyak negara, kan? Kan pasti ada market yang sudah bisa dibuka yang mungkin nanti bisa membantu pemasaran dari produk-produk industri yang ada di dalam negeri," tutur dia.

Selain itu, jika persoalan perusahaan berasal dari tingginya biaya operasional atau mahalnya bahan baku, pemerintah juga dapat memberikan berbagai insentif untuk menekan biaya produksi.

"Nah, pemerintah bisa menyiapkan skema-skema insentif, insentif untuk menekan cost operasional," tutur Zainul.

Meski demikian, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengakui tidak semua PHK dapat dicegah.

Sebab, Satgas PHK juga harus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.

"Nah, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang memang setelah dilakukan mitigasi, dibuatkan skema intervensinya, ternyata kok tetap mau tidak mau, tidak terhindarkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja, maka Satgas PHK ini bertugas memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja terselesaikan dengan baik mulai dari pesangonnya, mulai dari jaminan kehilangan pekerjaannya, JKP-nya, dan yang lain-lain," kata Zainul.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK setelah pemerintah, DPR, dan perwakilan serikat buruh menggelar rapat koordinasi pada Jumat (26/6/2026).

Prasetyo mengatakan, satgas akan bertugas memantau potensi PHK, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.

Selain itu, satgas juga akan menangani kasus PHK yang belum terselesaikan, termasuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang