

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme penangkapan maupun operasi tangkap tangan (OTT) hakim yang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua MA mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Catatan tersebut disampaikan Direktur Deteksi dan Analis Korupsi KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
"Menjadi tidak logis jika kemudian dalam tertangkap tangan pun masih diperlukan prosedur perizinan ketika seorang hakim akan ditangkap tangan karena diketahui melakukan tindak pidana," ujar Iskandar dalam sidang, dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, tindakan penangkapan atau OTT adalah upaya paksa yang dilakukan dalam penanganan perkara terhadap orang atau pelaku berdasarkan kecukupan bukti tindak pidana.
Dalam beberapa OTT, kata Iskandar, membutuhkan waktu yang sangat segera dan mendesak dalam penanganannya.
Pasalnya ada hal yang diperhatikan, seperti kerentanan kebocoran dan potensi penghilangan barang bukti.
"Sehingga untuk menghindari adanya kerugian bagi hukum dan masyarakat, maka dalam konsep ketertiban umum menjadi bertentangan dengan kewajiban hukum jika seseorang mengetahui ada tindak pidana membiarkan atau tidak berusaha menangkap pelaku tersebut," tegas Iskandar.
Lanjutnya, lumrah bagi proses penangkapan atau OTT dengan mengabaikan kualitas jabatan atau kedudukan pelaku tindak pidana.
Sedangkan dalam mekanisme izin Ketua MA, berpotensi terjadinya kebocoran informasi yang memungkinkan pelaku tindak pidana melarikan diri sebelum ditangkap.
"Secara yuridis berlakunya rumusan Pasal 98 dan Pasal 101 (KUHAP) yang memerlukan izin dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana," jelas Iskandar.
Dalam sidang yang sama, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Adji Prakoso menjelaskan tiga alasan penangkapan hakim yang terjerat kasus pidana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua MA.
"Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law," ujar Adji dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (25/6/2026).
Ia melanjutkan, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim.
Ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua MA.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan mekanisme izin dari Ketua MA dalam proses penangkapan hakim dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan institusional bagi kekuasaan kehakiman.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Adji Prakoso dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).