Bepergian

KPK Panggil Model Diduga Terima Rp 2 M dan Mobil dari Anggota DPR

Jun 23, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - KPK kembali memanggil model sekaligus eks staf ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (23/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami terhadap saksi tersebut.

Mangkir dari panggilan KPK

Sebelumnya, Budi mengatakan, eks staf ahli Anggota DPR, Heri Gunawan, Fitri Assiddikki mangkir dari pemanggilan penyidik pada Senin (15/6/2026).

“Sampai dengan sore ini (hari itu -red), Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK masih fokus menelusuri aset-aset dan aliran uang.

Dia juga mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa jika saksi tak kunjung kooperatif dalam memenuhi pemanggilan.

“Termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya,” ujarnya.

Fitri diduga terima mobil dan uang dari tersangka

Dalam proses penyidikan, KPK menyita satu unit mobil merek Hyundai Palisade dari eks staf ahli Anggota DPR, Heri Gunawan, Fitri Assiddikki pada Senin (20/10/2025).

KPK mengatakan, mobil itu diberikan legislator Heri Gunawan yang diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

KPK juga menduga Fitri Assiddikki menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa Fitri Assiddikki menerima sejumlah uang senilai ratusan juta dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dolllar Amerika (USD).

“Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa Fitri Assiddikki sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan tersebut.

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang