

JAKARTA, iDoPress - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara soal pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN), yang dilakukan oleh Dadan Hindayana.
Ia mengungkap, pengadaan motor listrik yang ditujukan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu sudah dibayar di awal dan perakitannya akan terus berlanjut.
"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," kata Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Lalu, bagaimana peruntukan motor listrik BGN itu?
Dudung menyatakan pemanfaatan motor listrik ada akan bergantung pada kebijakan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.
"Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung.
Ia menambahkan, terdapat kemungkinan motor listrik tersebut dialihkan kepada pihak lain apabila ada pekerja SPPG yang berminat untuk memilikinya melalui skema cicilan.
Penghasilan pekerja SPPG, kata Dudung, cukup untuk mendukung pembayaran cicilan kendaraan tersebut.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," tutur Dudung.
Sebelumnya, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 motor listrik.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

iDoPress/AFDHALUL IKHSAN Ribuan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Motor itu sebelumnya disebut akan digunakan untuk mendukung mobilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Namun kini teronggok di sebuah gedung yang berada di kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026)
Di samping motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya mark up terhadap pengadaan 32.000 pasang sepatu.
Selanjutnya, pengadaan 31.000 tablet dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
Syarief menjelaskan, proses pengadaan barang secara melawan hukum oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal tersebut menyebabkan pengadaan barang dan jasa oleh BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang