
JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Undang-Undang (RUU) Polri tidak akan banyak mengubah undang-undang sebelumnya.
Salah satu poin krusial yang akan diubah adalah soal batas usia polisi yang akan dibuat menyesuaikan perkembangan zaman.
"Di undang-undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya. Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, (2/6/2026).
Selain itu, menurutnya, revisi UU Polri juga hanya akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada.
Hingga saat ini, Komisi III DPR masih terus menjaring masukan terkait RUU Polri.
Menurut Habiburokhman, banyak masukan terkait RUU Polri yang telah diimplementasikan dalam penyusunan KUHAP seperti kewenangan advokat dalam proses penyelidikan hingga impunitas.
"Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri," tuturnya.
"Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas ya. Yang paling penting adalah adanya imunitas advokat," sambung dia.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.
Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan revisi tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang