
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
BEBERAPA waktu yang lalu ruang maya riuh dengan pemberitaan kenaikan pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah.
Tidak hanya pemilik kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga mengeluhkan pengenaan pungutan yang dinilai terlampau tinggi tersebut.
Setelah ditelisik, kenaikan tersebut berasal dari jenis pajak yang bernama opsen.
Pada dasarnya Opsen bukan merupakan jenis pajak yang baru. Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Daerah telah mengenakan opsen sebagai pajak tambahan baik untuk pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU KHPD) yang mengatur bahwa Opsen berlaku tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, yakni pada Januari 2025.
Perlu diketahui bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Dengan kata lain, opsen adalah pajak tambahan atas pajak yang telah dikenakan sebelumnya.
Terdapat tiga macam jenis opsen yang diatur dalam UU HKPD. Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor.
Kedua, opsen atas bea balik nama yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor.
Ketiga, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan oleh provinsi.
Undang-undang Nomor 1/2022 mengatur bahwa tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang yang dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sehingga, apabila pajak kendaraan bermotor adalah 1,2 persen dari nilai jual kendaraan, maka opsen adalah 66 persen dari pajak, 1,2 persen dari nilai yang telah dipungut.
Opsen yang dipungut akan langsung masuk ke kantong Pemerintah Kota/Kabupaten, tanpa melalui mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi.
Sehingga, semakin banyak kendaraan terdaftar di suatu kota, semakin banyak jumlah opsen yang didapat.
Namun, kondisi ini berisiko menimbulkan konflik. Beberapa kali kita menyaksikan penolakan kendaraan luar daerah yang beroperasi di daerah lain.