Bepergian

Anggota DPR Minta PP Ekspor SDA Dikelola Transparan: Nanti Bisa Jadi Ajang Rente

May 20, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Namun, Politikus PKB itu mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara transparan oleh pemerintah dan dipasang tidak menjadi ajang rente.

“Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945),” ujar Daniel saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, Daniel menilai pemerintah harus memastikan kesiapan pelaksana kebijakan sebelum aturan tersebut dijalankan.

Menurut dia, tata kelola yang buruk justru dapat membahayakan sektor ekspor Indonesia.

“Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan,” kata dia.

Daniel mengingatkan, apabila tiga aspek tersebut tidak terpenuhi, kebijakan ekspor tunggal komoditas strategis berpotensi menjadi sumber rente.

“Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente,” tegas dia.

Ketua DPP PKB menilai kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan karena komoditas kelapa sawit dan batu bara saat ini menjadi tulang punggung devisa Indonesia.

“Justru devisa terbesar saat ini kan CPO (sawit). Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat,” kata Daniel.

Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa pemerintah harus mampu meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa kebijakan tersebut telah disiapkan secara matang.

Bahkan, pemerintah perlu menjamin kebijakan tersebut akan dijalankan oleh pihak yang memahami ekosistem industri sawit maupun batu bara.

“Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya,” ucap dia.

Daniel juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman tata niaga komoditas pada era Orde Baru, seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan tata niaga jeruk.

Dia menilai kebijakan yang awalnya bertujuan melindungi petani justru berujung merugikan karena pelaksanaannya menjadi sarat rente.