

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, kajian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mencapai 300 halaman.
Kajian Komisi II DPR tersebut terdiri dari 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan partai politik, hingga masukan dari akademisi dan pakar.
"Kami di DPR sudah 300 halaman, isinya itu empat. Norma existing, hasil masukan yang seluruh perspektif," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).
"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambungnya.
Ia mengatakan, terdapat tiga putusan MK yang mengubah desain pemilihan yang diatur dalam UU Pemilu.
Pertama adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Kedua adalah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mendorong dikaji ulangnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Terakhir adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029.
Untuk itu, Komisi II sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung aspirasi revisi UU Pemilu sejak Januari 2026.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Setelah itu, Komisi II menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu di tingkat panitia kerja (panja) pada Juli sampai Agustus 2026.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Thinkstock Ilustrasi pemungutan suara
Sebelumnya, DPR disebut telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyikronkan, hingga mensimulasikan isu krusial dalam revisi UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.
"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Khozin saat dihubungi, Senin (11/5/2026).