Bepergian

TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus

Apr 16, 2026 IDOPRESS
Tim Advokasi untuk Demokrasi ragukan motif dendam pribadi penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, nilai sebagai serangan terencana.

JAKARTA, iDoPress — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang disebut dilatarbelakangi dendam pribadi.

"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, saat dihubungi iDoPress, Kamis (16/4/2026).

Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.

"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami, sementara ini temuan kami kan ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu, hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.

Ia juga menilai, jika benar ada motif dendam pribadi, seharusnya melibatkan pihak yang memiliki posisi penting.

"Ya kalaupun mau bilang mungkin dendam pribadinya adalah dendam pribadi orang yang high profile.Enggak mungkin nih dendam pribadi orang-orang yang kemudian menjadi pelaksana di lapangan," jelasnya.

"Jadi menurut kami tidak masuk akal kalau ini digiring pada persoalan individual. Kami yakin ini adalah serangan terencana yang berkaitan erat dengan portofolio Andri. Kerja-kerja pembela HAM," katanya.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).

Sementara untuk motif terkait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.

Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang