
JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 pada Kamis (16/4/2026), dengan nomor perkara 197/PUU-XXII/2025.
Gugatan tersebut menyoroti keterlibatan militer dalam urusan sipil hingga sistem peradilan militer yang dinilai menghambat keadilan.
Direktur Perkumpulan Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan, judicial review ini diajukan untuk memastikan tidak ada lagi keterlibatan prajurit TNI dalam urusan pemerintahan sipil di masa mendatang.
“Ke depan tidak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Saat ini, kami melihat keterlibatan militer sudah terlalu jauh, yang kami nilai sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer,” ujar Ardi, di Gedung MK, pada Kamis (16/4/2026).
Selain itu, pemohon juga menyoroti pentingnya pelibatan DPR dalam kebijakan pengerahan militer, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP), sebagai wujud supremasi sipil.
“Undang-Undang TNI yang baru justru menafikan peran DPR dalam pengerahan militer. Ini bertentangan dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer,” kata Ardi.
Permohonan ini juga menuntut agar tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang pertahanan.
Menurut Ardi, fenomena tersebut semakin marak dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI.
Di sisi lain, Imparsial juga menilai, pengaturan pembinaan karier dalam UU TNI bersifat diskriminatif.
Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dinilai tidak adil dan membuka ketimpangan dalam sistem kepangkatan.
“Pengaturan ini memberi ruang besar bagi perwira tinggi, sementara prajurit lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar dia.
Pemohon juga meminta MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan sistem peradilan militer.
Mereka menilai, sistem tersebut kerap menghambat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit diproses melalui peradilan sipil agar keadilan substantif dapat terwujud,” ucap Ardi.