Bepergian

Beda Klaim Hercules dan Ara: Polemik Lahan di Tanah Abang dari Perspektif Hukum Agraria

Apr 12, 2026 IDOPRESS
Klaim lahan di Tanah Abang antara Hercules dan pemerintah dibedah dari perspektif hukum agraria dan status dokumen kepemilikan.

JAKARTA, iDoPress -Perbedaan klaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memasuki babak baru.

Pihak Hercules yang mendampingi ahli waris bernama Sulaeman Effendi mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen lama Eigendom Verponding tahun 1923 sebagai bukti hak atas tanah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) meyakini lahan itu merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2008.

Sementara itu, Sulaeman Effendi yang disebut sebagai ahli waris oleh pihak Hercules telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Rabu (8/4/2026).

Adapun para tergugat dalam perkara tersebut yaitu PT Kereta Api Indonesia, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.

Sulaeman menunjuk tim advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan gugatan diajukan karena adanya perbedaan klaim kepemilikan antara kliennya dan pemerintah.

“Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilan menentukan ini punya siapa,” ujar Wilson di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

“Hari Rabu saya sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum. Tergugatnya PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur, karena dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan),” lanjutnya.

Perspektif Hukum Agraria

Klaim dari kedua belah pihak dapat dilihat dari perspektif hukum agraria yang berlaku di Indonesia.

Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, mengatakan perbedaan klaim tersebut perlu ditinjau dari proses penerbitan sertifikat HPL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi secara pengaturan sertifikat hak itu yang diterbitkan, siapapun pemiliknya termasuk BUMN, itu harus diukur, didatangi, dan dilihat. Jadi kalau misalnya ada penguasaan ilegal, seharusnya sudah diketahui,” jelasnya saat dihubungi iDoPress, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, apabila pihak Hercules masih mengklaim lahan tersebut berdasarkan dokumen Eigendom Verponding, maka proses penerbitan sertifikat oleh BPN dapat menjadi objek pengujian.

“Dalam kasus ini, pemerintah dalam hal ini BPN harus membuktikan apakah prosedur penerbitan sertifikat (HPL) tersebut sudah sesuai atau tidak. Kalau cacat hukum, maka sertifikatnya bisa batal, dalam hal ini sertifikat milik KAI,” katanya.

Ia juga menanggapi klaim adanya pengelolaan pihak swasta di atas lahan tersebut.