Bepergian

MA Terapkan Kerja Fleksibel, Hakim dan Aparatur WFH Setiap Jumat

Apr 9, 2026 IDOPRESS
Atasan langsung memonitoring bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja dan mengevaluasi pekerjaan hakim dan aparatur MA yang WFH.

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem kerja fleksibel, yakni kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi para hakim dan aparatur di lembaga tersebut.

Sistem kerja tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 4 Tahun 2026, yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.

"Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas secara lokasi, yaitu: 1). tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto, dikutip Kamis (9/4/2026).

"2).tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jumat," sambungnya.

Pelaksanaan tugas kedinasan bagi hakim, aparatur MA, dan badan peradilan yang berada di bawahnya diberikan kepada seluruh satuan kerja MA yang meliputi unit JPT Madya MA; Pengadilan Tingkat Banding; serta Pengadilan Tingkat Pertama pada badan peradilan yang berada di bawah MA.

Sementara itu, pimpinan JPT Madya, JPT Pratama, Satuan Kerja Tingkat Banding dan Tingkat Pertama diminta untuk mengatur pelaksanaan WFH setiap Jumat tersebut.

"Dengan mempertimbangkan karakteristik dan urgensi tugas/pekerjaan; kemampuan pegawai, aparatur pengadilan dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif dengan atasan dan rekan kerja serta responsif terhadap instruksi penugasan; kemampuan penerapan teknologi informasi dengan optimal saat bekerja secara fleksibel; output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," bunyi SE tersebut.

Para pimpinan JPT Madya, JPT Pratama, Satuan Kerja Tingkat Banding dan Tingkat Pertama juga diminta untuk mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi sesuai kondisi satuan kerja masing-masing, serta persentase jumlah personel yang melaksanakan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah total hakim dan pegawai.

"Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO," bunyi SE MA 4/2026 itu.

Selain itu, para pimpinan JPT Madya, JPT Pratama, Satuan Kerja Tingkat Banding dan Tingkat Pertama diminta memastikan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah/tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan

"Pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," bunyi SE tersebut.

Sementara itu, WFH bagi bagi unit pelayanan umum, bantuan hukum, tata usaha, kesehatan, keuangan, PTSP, publik dan/atau pelayanan pengadilan dilakukan secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja pegawai dan unit kerja tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

Atasan langsung memonitoring bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan dan melakukan evaluasi pekerjaan pegawai yang melaksanakan WFH.

"Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan dan edaran dari Kementerian PANRB," bunyi SE MA itu.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang