Tech

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli UGM: Kesalahan Administrasi Tak Otomatis Batalkan Penyidikan

Aug 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa kesalahan dalam administrasi penyidikan tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan menjadi batal.

Hal tersebut disampaikan Marcus dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Marcus hadir sebagai ahli dari Polri.

"Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam membuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," kata Marcus di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Marcus menjelaskan, kesalahan administrasi dalam penyidikan dapat berupa kekeliruan teknis, seperti kesalahan penulisan atau typo.

Kesalahan semacam itu tidak secara otomatis memengaruhi keabsahan penyidikan.

"Tetapi kalau misalnya soal typo misalnya, ditulis agamanya Islam padahal dia Katolik, atau sudah berpindah agama, ya itu tidak membatalkan kalau yang seperti itu," jelas Marcus.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua kesalahan administrasi dapat dianggap sepele.

Ada dokumen yang keberadaannya bersifat fundamental karena diwajibkan dalam proses penyidikan.

Ia mencontohkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan.

"yang sangat urgen misalnya, di dalam penyidikan itu harus ada Sprindik misalnya, Surat Perintah Penyidikan. Itu kan sesuatu yang sangat urgen dan itu memang diperintahkan oleh undang-undang," katanya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT