Tech

Bakal Dijual, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Sempat Akan Ditenggelamkan di Laut Buleleng

Aug 19, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Eks kapal perang milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI Ki Hajar Dewantara-364 diusulkan pemerintah untuk dijual.

Usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara itu disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang dikirim kepada DPR, yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Sempat Akan Ditenggelamkan di Laut Buleleng

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara sempat diwacanakan akan ditenggelamkan di Laut Buleleng, Bali, pada 2022.

Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara.

"Ya, hal itu kembali lagi tadi ada aturan dan kebijakan Kemhan dan juga kesepakatan yang melalui pertimbangan-pertimbangan khusus, kemudian mengambil sebuah kebijakan berdasarkan kesepakatan bersama dan juga situasi yang terjadi," ujar Dave kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia sendiri mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Komisi I, kata Dave, siap mengawal seluruh proses penjualan kapal tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

"Ya, ini kan memang sesuai dengan apa namanya, Renstra (Rencana Strategis) daripada Kemhan (Kementerian Pertahanan)," ujar Dave.

Dilansir dari laman resmi pemerintah Kabupaten Buleleng, memuat terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara pada 2022.

Wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara itu tertuang dalam surat permohonan dari Bali Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.

Surat permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan surat dengan Nomor 180/1437/DLH/2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng tertanggal 27 Maret 2022.

Berdasarkan proposal yang dikirimkan BTB, terdapat dua opsi lokasi penenggelaman, yakni di di wilayah laut Desa Pacung atau Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng.

Dari laman tersebut dijelaskan, penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara di perairan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan destinasi wisata bahari di daerah tersebut.

Sebab, eks KRI Ki Hajar Dewantara pada zamannya merupakan kapal perang terbesar di Asia Tenggara.