

JAKARTA, iDoPress - Ahli hukum perlindungan konsumen, Hulman Panjaitan menilai bahwa ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi akan mengabaikan asas kepastian hukum.
Sebab, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Karena ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai," ujar Hulman dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya ikut campur urusan sosial untuk menjamin amannya data pribadi masyarakat.
Ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi dinilainya mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Pemerintah yang juga tidak kunjung membentuk lembaga tersebut juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.
"Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden telah mengingkari dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara hukum modern sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Hulman.
"Termasuk dan tidak terkecuali bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen sebagai bagian dari hak asasi manusia," sambungnya menegaskan.
Dalam sidang sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan, pemerintah tengah membahas dan menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).
"Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melalui proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi dan telah diajukan penetapan kepada Presiden melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 20 Mei 2026," ujar Alexander dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP dalam UU PDP.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).
Tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP, kata Alexander, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena amanat pelindungan data pribadi dalam UU PDP tetap dilaksanakan oleh pemerintah.
"Ketiadaan batas waktu tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum ataupun bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum, mengingat UU PDP telah berlaku dan mengikat, serta rezim pelindungan data pribadi tetap berjalan melalui ketentuan yang telah ada," ujar Alexander.
Selain itu, fungsi pelindungan data pribadi tetap dijalankan oleh Kementerian Komdigi lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hingga terbentuknya Badan PDP.