
iDoPress -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin.
Hal tersebut disampaikan Tito usai Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin sejumlah 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/8/2026).
Tito mengapresiasi kolaborasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan warga negara asing (WNA).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
"Kita tahu bahwa poin penting dari kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima iDoPress, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketamin memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian serius karena zat tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi penggunanya meskipun tidak termasuk golongan narkotika.
"Ketamin tidak masuk tindak pidana narkotik, tetapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Ini memiliki efek yang hampir sama dengan narkotik karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain," ungkap Tito.
Dalam konteks penanganan narkotika dan zat berbahaya, ia menegaskan tiga langkah utama yang perlu dilakukan, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Pada aspek pencegahan, Tito menekankan perlunya keterlibatan aktif pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton tersebut dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi pemda.
Sosialisasi tidak hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan dampak penyalahgunaannya, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.
"Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tetpi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan," tutur Tito.
Ia pun mengarahkan seluruh pemda untuk memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Tito juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mendukung proses penindakan.
"Dalam konteks penindakan, peran dari pemda yang ada (di) desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum karena jajaran pemda mencakup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil," kata Tito.
Dia menegaskan bahwa pemda juga memiliki peran dalam aspek rehabilitasi. Pemda perlu memastikan ketersediaan dan penguatan pusat-pusat rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.
"Jadi, termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin," tegas Tito.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, serta Kepala BNN Suyudi Ario Seto.
Hadir pula Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang