Tech

Diminta Rp 5.000, Korban Jukir Liar Tambora Jakbar: Saya Sampai Diancam

Aug 10, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Korban pemaksaan oleh juru parkir (jukir) liar di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rendy Budiharto, mengaku sempat meminta karcis parkir resmi kepada jukir tersebut.

Namun, Rendy menyebut jukir justru memberikan karcis parkir mobil dengan tarif Rp5.000. Padahal, menurut Rendy, di minimarket tersebut terdapat tulisan yang menyatakan parkir gratis.

"Saya sudah minta karcis parkir, dianya (pelaku) enggak ada. Dia kasih karcis parkir mobil yang harganya Rp 5.000 dan dia memaksa minta Rp 5.000, seperti itu," kata Rendy kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Rendy mengatakan, awalnya dia tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut. Namun, ia berubah pikiran setelah jukir tersebut disebut sempat melakukan pengancaman.

"Saya tadi enggak mau pikir panjang, saya kasih dia palak dan akhirnya ada pengancaman," ungkapnya.

Rendy menuturkan, dia sudah terbiasa berbelanja di minimarket tersebut. Ia juga biasanya membayar uang parkir sebesar Rp 2.000.

"Saya biasa belanja di sana. Ketika saya mau belanja di daerah Jembatan Lima, saya biasa belanja di sana. Saya biasa bayar parkir Rp 2.000, tapi tadi dipalakin tidak sesuai dengan nominal seharusnya," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Dalam kasus ini, juru parkir liar berinisial MS telah ditangkap dan diperiksa polisi.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, MS diamankan setelah polisi menerima laporan langsung dari masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) di salah satu minimarket di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wahyu kepada iDoPress, Senin (10/8/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram.

"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir.