
JAKARTA, iDoPress - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari posisi Gubernur BI.
Hal tersebut Destry sampaikan saat ditanya perihal alasan detail kenapa Perry Warjiyo tiba-tiba mundur dari Gubernur BI.
"Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Mensesneg) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ya," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026) malam.
Sementara itu, Destry tidak menjawab lugas mengenai kemungkinan ia menjadi gubernur BI definitif untuk menggantikan Perry.
Ia hanya menegaskan bahwa ia menjadi pejabat sementara gubernur BI karena posisinya sebagai deputi gubernur senior BI.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegasnya.
Destry juga menyebutkan, pemerintah belum mengajukan calon definitif Gubernur BI untuk menggantikan Perry Warjiyo.
Ia menjelaskan, setelah Perry mundur, akan ada proses pengajuan calon gubernur BI dari pemerintah untuk disetujui DPR.
"Pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Destry.
"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu," imbuh dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang