
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam dugaan korupsi dana operasional di Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang diduga menyebabkan kualitas pakan dan perawatan satwa menurun hingga berdampak pada kematian sejumlah hewan.
Menurut Daniel, korupsi yang menyasar anggaran pakan satwa merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengabaikan hak makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung pada pengelolaan manusia.
"Siapa yang tidak geram mengetahui ternyata beberapa kejadian ada hewan di KBS yang mati ternyata karena uang pakan dan pemeliharannya dikorupsi. Tindakan pelaku sangat keji dan sadis," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Daniel menilai, korupsi di lembaga konservasi memiliki dampak berbeda dibandingkan korupsi di sektor lain.
Sebab, satwa tidak dapat menyampaikan penderitaan ketika hak mereka diabaikan.
"Bayangkan betapa jahat perbuatan pelaku. Hak hewan saja diambil, betapa pelaku tidak punya hati nurani. Walaupun hewan, mereka adalah makhluk hidup yang punya hak untuk diperlakukan dengan baik," ucapnya.
Politisi PKB itu pun meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Daniel, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dijatuhi hukuman tegas.
"Perkara ini harus diusut secara tuntas karena menyangkut bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh mandat negara dalam melindungi satwa dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia," tutur dia.
Oleh karena itu, Daniel meminta pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum mengevaluasi tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia.
Dia mengusulkan audit nasional terhadap kebun binatang, taman satwa, taman safari, dan lembaga konservasi lain agar penyimpangan serupa tidak terulang.
“Pemerintah juga harus membangun sistem transparansi anggaran konservasi berbasis kinerja, sehingga belanja yang berkaitan dengan pakan satwa, layanan veteriner, pemeliharaan kandang, hingga program konservasi dapat diawasi secara lebih akuntabel,” pungkas Daniel.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional perusahaan periode 2016-2024.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama BPKP Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyidik mengungkapkan, penyimpangan anggaran tersebut berdampak pada berkurangnya kualitas pakan dan perawatan satwa.
Akibatnya, sejumlah hewan mengalami penurunan kondisi kesehatan, menjadi kurus, mudah terserang penyakit, bahkan mati.
Hingga kini, Kejati Jawa Timur masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang