Tech

KemenHAM Jakarta Kawal Proses Hukum Penyekapan Karyawan Padel, Pastikan Prinsip HAM

Jul 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta turun langsung mengawal penanganan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil Kementerian HAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito mengatakan, selain atas arahan dari Menteri HAM Natalius Pigai, upaya ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Azedo dalam keterangannya kepada iDoPress, Kamis (2/7/2026).

Kehadiran Kementerian HAM Jakarta bukan untuk mengintervensi penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian.

Pihaknya hanya memastikan hak seluruh pihak, baik korban maupun pihak lain yang terlibat, tetap dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tugas kami memastikan proses tersebut berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Azedo.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kanwil Kementerian HAM DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum korban dan penyidik Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin.

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, dugaan penganiayaan bermula setelah Abdul Latif dituduh mencuri dan menggelapkan raket padel milik toko tempatnya bekerja.

Korban mengaku disekap di gudang basement dan lift barang, diikat menggunakan kabel ties, serta dianiaya oleh sekitar 10 orang yang disebut berasal dari jajaran manajemen perusahaan.

Abdul Latif disebut baru bisa keluar setelah meminjam telepon seluler milik petugas keamanan untuk menghubungi keluarganya.

Setelah itu, ia dijemput kuasa hukum bersama polisi dan menjalani visum di RS Pertamina. Hasil visum tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kanit Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satriyo mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan pada 24 Juni 2026.

"Kasus yang melibatkan dugaan penyekapan, penculikan, dan penganiayaan sangat rentan terhadap pelanggaran HAM. Karena itu, kami bergerak cepat untuk mengamankan korban dan memastikan keadilan prosedural berjalan sebagaimana mestinya," ujar Satriyo.

Kini, penyidik disebut telah mengamankan 14 orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Keempat tersangka yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan, yakni CEO, HRD, Legal, dan Operasional, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.