Tech

Didakwa Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

Jun 25, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto tidak ajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6/2026).

"Kalau eksepsi kan kita ketahui hanya menyangkut tentang bagaimana formil dakwaan, apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara hukum atau tidak," kata Kuasa Hukum Hery Susanto, Alex Candra, ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Alex menilai eksepsi hanya untuk mengulur waktu.

Pihaknya memilih agar persidangan langsung dimulai ke tahap mendengarkan keterangan saksi.

"Ya tentunya perkara pidana ini lebih kepada bagaimana pembuktian terhadap apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Didakwa terima suap Rp 4,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan gratifikasi berupa rumah dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dalam perkara yang menjeratnya.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor Ombudsman RI.

Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.

Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain itu, dalam dakwaannya Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan sebesar Rp 200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.

Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang