
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
PRESIDEN Prabowo Subianto, satu-satunya pemegang kekuasaan pemerintahan di republik tercinta ini, sedari awal telah memberi isi praktis terhadap UUD 1945. Berbagai kebijakan telah diambil dan dilaksanakan saat memulai debut pemerintahannya.
Selalu begitu dalam sejarah pemerintahan, kebijakan pemerintah akan segera menjadi sumbu utama penilaian rakyat; kritis dan konservatif.
Level kritisnya tidak hanya berputar di sekitar derajat rasionalitas kebijakan, tetapi meluas meliputi semua sudutnya, dengan hasil akhir yang konklusif; tolak.
Penilaian kritis itu, pasti eksis berdampingan dengan pandangan pro kebijakan itu sendiri. Menariknya, penilaian-penilaian yang saling menyangkal itu, dalam kenyataannya tidak selalu berbeda titik tolaknya.
UUD, dalam konteks itu, sangat sering diambil dan disodorkan sebagai pijakannya. Itulah, yang secara konseptual dimaknai sebagai konstitusionalisme populer.
UUD, sebuah konsep yang lentur, sedari awal, tidak pernah dirancang untuk dibaca dan dimaknai sependek intensi frasa di dalamnya. Tidak, apapun argumentasinya.
Itulah sebab terbesar, bahkan satu-satunya, ilmuan hukum menemukan alasan menyerukan pemeriksaan terhadap sejarah pembentukan teks itu.
Kelenturan, untuk apa yang sering disamakan dengan kekaburan makna teks, memang tidak pernah menjadi karakter utama UUD.
Namun menerima teks UUD, sebagai teks dengan tingkat kepastian tak meragukan, jelas menyesatkan. Sama, menyesatkan dengan memberi makna terhadap satu atau beberapa teks sesuka yang biasa dilakukan secara popular.
Sebabnya sederhana, ilmu hukum menyediakan cara untuk diikuti siapapun dalam mencari dan menemukan makna teks. Itulah interpretasi, dengan segala kompleksitasnya.
Seketat apapun metode interpretasi yang digunakan, tidak dengan sendirinya membuat jelas makna teks. Itu bukan disebabkan oleh kekuranglengkapan penafsir merinci elemen-elemen konseptual, termasuk sejarah teks pada saat menginterpretasi teks itu, sebelum akhirnya dibuat konstruksi – “menyatakan hukum” dari teks itu.
Bias interpretasi akan melebar ketika pada saat UUD disambut dan diperlakukan sebagai dokumen simbolik; dokumen yang merefleksikan nilai-nilai budaya, kultur bangsa.
Tidak salah, tetapi elemen teknis metode interpretasi segera kehilangan relevansi konseptual, untuk dipanggil mengoreksi makna intensi teks.
Di titik ini kerumitan tak terperkirakan muncul, diikuti dengan ketidakpastian yang lebar, sebelum berakhir dengan kekacauan tak terkelola.
Popularisasi teks-teks UUD, di manapun di semua lingkungan politik, liberal klasik atau neoklasik, bahkan otoritarian dan fasis, selalu merupakan pekerjaan yang mudah semudah berkata-kata.
Pekerjaan ini tidak memerlukan pemeriksaan terhadap peralatan-peralatan interpretasi. Sekali lagi tidak.
Populisme teks konstitusi, di mana-mana disepanjang sejarah tidak pernah menjadi pekerjaan ilmuan. Ini pekerjaan praktis, yang berjarak jauh sejauh-jauhnya dari dunia keilmuan.
Sayangnya, UUD tidak memiliki cara untuk melarang orang membacanya dan memahaminya dengan lensa popular. Itu soalnya.
Pendukung pemerintah dan penentang pemerintah, keras atau lembut, semuanya tanpa kecuali mengambil dan menjadikan UUD itu sebagai basis argumen dan ekspektasinya. Dalam urusan ini, UUD akan diperlakukan sepenuhnya sebagai dokumen politik.
Apapun itu, bangsa hebat ini, benar-benar hebat dengan UUD 1945, yang sejarah pembentukannya tidak memiliki kaitan, sekecil apapun dengan oligarki.
Oligarki, pengusaha yang di mana-mana di sepanjang sejarah sejak Babilonia hingga sekarang, selalu berjumlah sedikit, menguasai sebagian besar sumberdaya ekonomi sebuah bangsa, selalu menjadi parasit pemerintah, dan ikut mengarahkan kebijakan pemerintah ini. Ahamdulillah mereka tidak terlibat, apalagi mengarahkan para penyusun UUD 1945.
Bangsa ini, kala itu tidak memiliki bankir. Itu bagusnya. Tidak seperti Amerika Serikat yang memiliki Robert Morris dan Alexander Hamilton, dua bankir yang kelak setelah Amerika memiliki pemerintahan federal, menjadi Menteri Keuangan (Alexander Hamilton) dan Senator (Robert Morris).
Robert Morris, misalnya, hanya punya satu ekspektasi dalam memasuki konvensi; pemerintah federal diberi wewenang menarik pajak, sama dengan ekspektasi George Washington, Ketua Konvensi pembentukan UUD, dan Alexander Hamilton salah satu federalis Tangguh kala itu.
Lupakan Morris yang tidak banyak bicara dalam konvensi itu, Alexander Hamilton adalah salah satu di antara beberapa tokoh yang mendominasi perdebatan dalam konvensi itu.