
JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai campur tangan Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah perkara hukum, termasuk yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berbahaya bagi masa depan hukum.
“Secara kasuistis ya, pantas dong Presiden turun tangan karena peradilan yang enggak beres, di tingkat polisi main seperti itu, KPK seperti itu, kejaksaan seperti itu. Turun lah Presiden," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol iDoPress, dikutip Selasa (16/6/2026).
"Karena memang ada Presiden punya hak konstitusional seperti itu. Tapi secara umum itu sungguh sangat berbahaya bagi masa depan hukum," lanjutnya.
Menurut Mahfud, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional tertentu yang memungkinkan mengambil langkah dalam situasi khusus ketika proses penegakan hukum dinilai bermasalah.
Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena dapat menggerus independensi lembaga penegak hukum dan peradilan.
Mahfud mencontohkan penggunaan instrumen pengampunan oleh Presiden yang kerap menimbulkan perdebatan karena batas antara amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi sering kali tidak dipahami secara tepat.
Ia menjelaskan, dalam teori hukum tata negara, amnesti diberikan terhadap perkara yang belum diproses di pengadilan, sedangkan abolisi diberikan ketika proses hukum masih berjalan.
Adapun grasi dan rehabilitasi diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Tapi di Indonesia sudah kacau hukumnya begitu,” nilai Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap Presiden Prabowo tidak terus-menerus turun tangan dalam perkara hukum.
Sebaliknya, pemerintah perlu membenahi institusi penegak hukum agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
“Saya berharap Presiden tidak ikut campur lagi lah ke urusan-urusan hukum, tapi penegak hukumnya ditertibkan," ujarnya.
"Tertibkan polisinya, jaksanya, pengacaranya, dan peradilannya sehingga hukum itu berjalan di jalurnya sendiri," sambung dia.
Menurut Mahfud, kondisi ketika hukum berjalan buruk lalu selalu diselesaikan melalui intervensi Presiden justru berbahaya bagi sistem ketatanegaraan.
Ia khawatir masyarakat akan semakin bergantung kepada Presiden untuk menyelesaikan sengketa hukum, sementara fungsi lembaga yudikatif semakin melemah.
“Kalau begitu, sudah lah serahkan ke Presiden semua kan gitu kan, sehingga hakim-hakim itu nanti akan berada di bawah Presiden. Padahal kita dulu membuat sistem pengadilan itu di luar," tutur Mahfud.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang