
JAKARTA, iDoPress - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
"Saudara punya hak jawab atas putusan ini, nanti bisa konsultasi dengan penasihat hukum. Apakah akan memberikan jawaban saat ini atau waktu berpikir selama tujuh hari, yaitu menerima atau melaksanakan banding. Atau tidak mengajukan apa-apa pun, tidak ada masalah," tutur Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian di dalam ruang sidang, Rabu (10/6/2026).
Ketua majelis hakim kemudian mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait langkah hukum selanjutnya.
"Baik, terima kasih Yang Mulia. Terhadap putusan yang disampaikan pada keempat para terdakwa, kami masih mengajukan pikir-pikir untuk menentukan sikap tersebut. Terima kasih," jawab tim penasihat hukum terdakwa.
Hakim menjelaskan, masa pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan diberikan selama tujuh hari dan mulai dihitung sejak hari ini.
"Rabu malam 23.59 adalah waktu batas berpikir Saudara, apakah mengajukan banding atau menerima putusan ini. Paham ya, para terdakwa?" ucap Hakim.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Hal yang sama diberikan kepada Oditur Militer, apakah menerima atau banding atau berpikir?" tanya hakim.
"Mohon izin Hakim Ketua, kami sepakat untuk mengajukan pikir-pikir," jawab Oditur Militer.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari kesatuan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," tutur Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata Fredy.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang