
iDoPress — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Pesan tersebut akan disampaikan Yassierli dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Salah satu agenda utama yang akan dihadirinya adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penyerahan instrumen ratifikasi tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Yassierli menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 penting karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan dan risiko kerja yang tinggi.
Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi risiko keselamatan, cuaca ekstrem, durasi kerja yang panjang, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” kata Yassierli.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Bagi pekerja, standar tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar selama bekerja di kapal.
Yassierli menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar yang menjunjung perlindungan pekerja.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat perlindungan warga negara Indonesia (WNI), termasuk yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan.
Tak hanya itu, ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mendukung upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara untuk mewujudkan kerja layak serta memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang