
JAKARTA, iDoPress - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah dimiliki pelaku usaha, tetap berjalan meski PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor SDA.
Dony mengatakan, DSI akan menjalankan peran sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai amanat di dalam peraturan pemerintah (PP).
"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP," ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang sudah dimiliki perusahaan.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing," jelas Dony.
Menurut dia, pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan tata kelola ekspor SDA yang baru tersebut.
Sebab, lanjut Dony, peran DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA bertujuan memastikan tidak terjadi praktik under invoicing maupun transfer pricing dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal," kata dia.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," sambung Dony.
Dia menambahkan, Danantara akan menjalankan tugas tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tentu saja di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas dia.
Selain itu, Dony mengungkapkan bahwa Danantara tengah mengembangkan sistem digital untuk mendukung pengawasan transaksi ekspor SDA.
"Kita sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan," ujar Dony.
Dia mengatakan, pola tata kelola ekspor yang diterapkan saat ini bersifat transisi hingga pemerintah menemukan mekanisme yang lebih baik setelah akhir 2026.
"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah terkait implementasi tata kelola ekspor SDA yang baru.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta jajaran Danantara.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang