
JAKARTA, iDoPress -Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini semakin lazim ditemui di berbagai lini kehidupan, termasuk di pemerintahan untuk membuat ilustrasi, membantu pekerjaan administratif, dan memproduksi konten komunikasi publik.
Pada 1 Juni 2026 lalu, publik dihebohkan dengan unggahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait peringatan Hari Lahir Pancasila.
BRIN mengunggah gambar lambang Garuda Pancasila yang diduga warganet dibuat menggunakan AI karena gambar yang diunggah tidak sesuai dengan pakem resmi lambang negara.
Jumlah helai bulu dalam Garuda Pancasila itu berbeda dengan ketentuan resmi, seperti jumlah helai bulu pada bagian ekor yang seharusnya berjumlah delapan.
Insiden ini pun menimbulkan pertanyaan, apakahpenggunaan AI di lingkungan pemerintah perlu diatur?
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai, pemerintah dan parlemen perlu mengatur batas-batas penggunaan akal imitasi tersebut.
Bahkan, menurut dia, perlu ada pengaturan tata kelola dan akuntabilitas penggunaan akal imitasi.
“Menurut saya yang lebih penting bukan sekadar pembatasan, melainkan pengaturan tata kelola (governance) dan akuntabilitas penggunaan AI,” kata Sukamta saat dihubungi iDoPress, Rabu (3/6/2026).
Sukamta menilai, AI memang tidak boleh serta-merta digunakan tanpa filter.
Menurut dia, kasus kesalahan gambar Garuda maupun penyalahgunaan teknologi deepfake menunjukkan bahwa AI tidak boleh digunakan tanpa verifikasi manusia.
Namun, hal itu bukan berarti anti terhadap akal imitasi, melainkn untuk memastikan hasil kerja AI tidak menimbulkan blunder.
“Dalam konteks pemerintahan, setiap produk komunikasi publik, dokumen resmi, materi edukasi, maupun konten yang dibuat dengan bantuan AI harus melalui proses pengecekan dan validasi oleh pejabat atau petugas yang bertanggung jawab,” ujar Sukamta.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini tidak memungkiri, kecerdasan buatan tersebut dapat meningkatkan produktivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan membantu pengambilan keputusan berbasis data.
Hanya saja, penggunaannya tidak boleh serampangan.
“Prinsip yang perlu dipegang adalah human in command, yaitu keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada pada manusia, bukan pada sistem AI,” kata Sukamta.