Tech

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Jun 2, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, pada Selasa (2/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini.

Empat saksi tersebut adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Ahmad Abdullah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019/Direktur CV Absolute; dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk memenuhi pemeriksaan yaitu Mokh Sukiman dan Ahmad Abdullah.

Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, dia mengisyaratkan akan ada penahanan tersangka dalam perkara tersebut.

Ada empat tersangka kasus pembangunan gedung

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019.

“Empat tersangkanya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi iDoPress, Selasa (8/7/2025).

Namun, Asep belum mengumumkan siapa saja keempat tersangka tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa saat ini KPK masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut

"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB (Institut Teknologi Bandung) untuk hitung kerugian negara," ujarnya.

Berdasarkan catatan iDoPress, pada 13 September 2023, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Lamongan.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan berkas dalam sejumlah koper.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan yang terjadi di rumah dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.

Adapun pelaksana proyek pembangunan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang