
JAKARTA, iDoPress — Peralihan sistem pelaporan pajak ke platform digital Coretax memicu fenomena baru di kalangan wajib pajak, yaitu meningkatnya penggunaan jasa joki pengisianSurat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak yang selanjutnya disebut SPT Tahunan.
Di satu sisi, layanan ini dianggap praktis bagi masyarakat yang kesulitan beradaptasi dengan sistem baru.
Namun di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan adanya risiko besar, mulai dari kesalahan pelaporan hingga potensi penyalahgunaan data pribadi, dengan tanggung jawab tetap berada pada wajib pajak.
Peralihan sistem pelaporan pajak ke platform digital Coretax membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Di tengah proses adaptasi tersebut, tidak sedikit masyarakat yang merasa kesulitan memahami mekanisme yang ada, sehingga memilih menggunakan jasa joki sebagai jalan keluar yang dianggap lebih praktis.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, pada prinsipnya wajib pajak diperbolehkan menggunakan bantuan pihak lain dalam proses pelaporan, selama dilakukan melalui jalur yang tepat seperti konsultan pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa kehati-hatian tetap menjadi hal utama, terutama ketika berkaitan dengan pemberian akses akun perpajakan kepada pihak lain.
Inge juga mengakui, dalam tahap awal implementasi Coretax masih terdapat berbagai kendala yang dirasakan oleh wajib pajak.
Namun, sistem ini dirancang dengan tujuan utama untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Menurut Inge, berbagai keluhan yang muncul saat ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang terus dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Hal tersebut menjadi bahan evaluasi yang terus kami tindak lanjuti, baik dari sisi penyempurnaan sistem maupun penguatan layanan bantuan kepada Wajib Pajak," kata dia kepada iDoPress, Selasa (14/3/2026).
Selain itu, di tengah maraknya penggunaan jasa joki, Inge menegaskan, terdapat sejumlah risiko yang perlu dipahami oleh masyarakat. Penggunaan pihak ketiga tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab wajib pajak atas data yang dilaporkan.
“Terkait risiko penggunaan jasa joki, kami sampaikan bahwa penggunaan jasa joki memiliki risiko yang cukup besar, antara lain potensi penyalahgunaan data pribadi, kesalahan pengisian, hingga pelaporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya," katanya.
Ia menegaskan, tanggung jawab atas isi laporan tetap berada di tangan wajib pajak, meskipun proses pengisian dilakukan oleh pihak lain.
“Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap melekat pada Wajib Pajak, meskipun pengisiannya dibantu pihak lain. Karena itu, kehati-hatian menjadi sangat penting," ujar dia.