Tech

Beraksi di 30 TKP Tangerang Raya hingga Jakbar, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Apr 12, 2026 IDOPRESS
Polisi tangkap komplotan curanmor di Tangerang yang beraksi di 30 TKP. Pelaku pakai modus pinjam kendaraan hingga tawaran kerja untuk kelabui korban.

TANGERANG, iDoPress –Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS alias Boby pada Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul maraknya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pelaku telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.

“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP,” ujar Raden dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Boby diketahui tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang penadah berinisial TA alias Bokir yang berperan menyalurkan kendaraan hasil kejahatan.

Raden menjelaskan, pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menguasai kendaraan korban, mulai dari meminjam kendaraan hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan.

Melalui cara tersebut, pelaku membangun kepercayaan korban, baik lewat pertemanan langsung maupun melalui media sosial.

“Kendaraan hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah pasaran,” kata Raden.

Polisi juga menduga penadah turut berperan aktif dalam mendorong aksi kejahatan, termasuk dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan kendaraan curian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Raden menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Raden.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dan penadahan. Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan serta mengupayakan pengembalian barang bukti kepada para korban.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang